Surat Keterangan Bebas PPnBM Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas Atau Kendaraan Patroli TNI/Polri

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM
  2. Fotokopi kartu NPWP
  3. Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM
  4. Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud
  7. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: a. Invoice; b. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); c. Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; d. Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut

  1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP di mana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar
  2. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan pelayanan
  3. Kantor Pelayanan Pajak menenma dan meneliti permohonan
  4. Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan permohonan berdasarkan penelitian

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat

Tidak dipungut biaya

(1) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau (2) Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store