No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store