Layanan Konseling Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;
  2. Berkas Anak

  1. Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis;
  2. Kasubsi BKA memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling
  3. Konselor melakukan konseling kepada anak
  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasubsi BKA

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • 7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Anak"