Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun
  3. NPWP valid
  4. Tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar

  1. Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: 1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; dan 3. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP ternpat bakal calon yang bersangkutan terdaftar
  2. Cara pengajuan: Bakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada Kepala KPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  3. Syarat/kriteria pengajuan permohonan: 1. NPWP valid; 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; 3. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
  4. Contoh formulir dan lampiran yang digu nakan: Format Surat Permohonan Tanda Bukti Tidak mempunyai Tu nggakan Pajak.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KPP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store