Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum

  1. Datang ke Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) pada Kejaksaan Agung;
  2. Melakukan registrasi tamu;
  3. Menunjukkan KTP dan mengisi formular identitas; dan
  4. Mengisi formulir permohonan pelayanan hukum.

  1. Pemohon datang ke PPH dan PPM setiap hari kerja;
  2. Terhadap anggota Masyarakat yang datang, dicatat identitasnya dalam buku tamu dan permasalahan hukum yang disampaikan dicatat dalam buku jurnal;
  3. Permasalahan hukum dapat dijawab pada saat itu juga oleh petugas pos;
  4. Namun apabila perlu disampaikan penyelesaian lebih lanjut, sesuai prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam tata kerja organisasi Kejaksaan Republik Indonesia;
  5. Petugas mengkategorikan permasalahan hukum yang disampaikan dalam 4 (empat) klasifikasi;
  6. Koordinator PPH dan PPM bertanggung jawab untuk meneruskan informasi maupun laporan atau aduan dengan Nota Dinas paling lama 4 (empat) hari kerja kepada penanggung jawab PPH dan PPM
  7. Penanggung jawab PPH dan PPM berkewajiban meneruskan informasi maupun laporan/aduan kepada pejabat structural di atasnya atau yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  8. Tindak lanjut disposisi/distribusi informasi maupun laporan pengaduan oleh penanggung jawab PPH dan PPM diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Nota Dinas diterima dari coordinator PPH dan PPM;
  9. Masyarakat menerima tanda penerimaan laporan/aduan atas setiap permasalahan hukum yang diajukannya;
  10. Masyarakat berhak untuk mengetahui tindak lanjut dan perkembangan permasalahan hukum yang disampaikan setiap saat melalui pos pelayanan.

  1. Informasi atau jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau 
  2. Jika Masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sejak penyampaian permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban atas permasalahan hukum yang dihadapi.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 

a.Nomor telepon: 0821-1771-5353 

b. Email: lapor@kejaksaan.go.id 

c. Kanal pengaduan SP4N Lapor! Website: www.lapor.go.id : dan/atau 

d. Kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum"