Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. identitas pemohon berupa : a. Fotokopi KTP; dan b. nomor telepon seluler
  2. Formulir pengaduan

  1. Pengadu dating ke PPH & PPM dan mengisi formular identitas pengaduan ke Kejaksaan Agung
  2. Pengadu mengisi formulir pengaduan dilengkapi dengan dokumen pendkung
  3. Petugas melakukan pengecekan persyaraatan
  4. Pengadu menerima tanda terima pengaduan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima pengaduan masyarakat.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No.1 Jakarta Selatan; atau

2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui :

a. nomor telepon : 0821-1771-5353;

b. email : lapor@kejaksaan.go.id;

c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau;

d. kanal pengaduan e-Prowas Website; e-prowas.kejaksaan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"