1 Jam
Tidak dipungut biaya
Surat tanda terima pengaduan masyarakat.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No.1 Jakarta Selatan; atau
2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui :
a. nomor telepon : 0821-1771-5353;
b. email : lapor@kejaksaan.go.id;
c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau;
d. kanal pengaduan e-Prowas Website; e-prowas.kejaksaan.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store