Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)

  1. Surat permohonan dari pemohon (lembaga) ditujukan kepada Bidang Pembinaan Cq. Kepala Sub Bagian Pembinaan
  2. Identitas pemohon;
  3. Proposal/Term Of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) permohonan magang (internship)

  1. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banjarbaru

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat balasan magang (internship) (diterima/ditolak)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banjarbaru Jl. Trikora No.2, Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru; atau

2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui :

a. nomor telepon : 0821-5518-8461;

b. email : lapor@kejaksaan.go.id;

c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)"