Standar Pelayanan Pos Permohonan Informasi Pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu)

  1. 1. identitas pemohon berupa : a. Fotokopi KTP; dan b. nomor telepon seluler
  2. 2. Surat Permohonan yang memuat : a. kualifikasi / kapasitas pemohon; dan a. b. jenis permohonan.

  1. Pemohon datang ke PTSP satuan kerja
  2. Permohonan menunggu konfirmasi dari petugas PTSP untuk bertemu dengan Pejabat Pemberi Informasi Publik (PPIP) Bidang Intelijen dan / atau pejabat teknis yang ditunjuk menjalankan fungsi Posko Pemilu
  3. Petugas Posko Pemilu memverifikasi kualifiasi permohonan;
  4. Permohonan memperoleh informasi/jawaban.

jika Masyarakat pengguna layanan datang langsungmaka akan mendapatkan paling lama 3 (tiga) jam sejak penyampaian maksud.

Tidak dipungut biaya

Terbatas pada informasi/jawaban data/kegiatan Posko Pemilu.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No.1 Jakarta Selatan; atau

2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui :

a. nomor telepon : 0821-1771-5353;

b. email : lapor@kejaksaan.go.id;

c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau;

d.kanal pengaduan e-Prowas Website; e-prowas.kejaksaan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pos Permohonan Informasi Pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu)"