Informasi atau jawaban permohonan perpanjangan
penahanan tindak pidana umum maksimal 3 (tiga) hari
sejak surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Perpanjangan Penahanan / Surat Penolakan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Umum
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
2. Menyampaikan pengaduan,saran,dan masukan melalui :
a. Nomor telepon : 0812-5182-0011
b. Email : admin@kejari-banjarbaru.kejaksaan.go.id
c.Kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website:
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store