Standar Pelayanan Konsultasi Hukum Lisan/Langsung

  1. . Identitas diri pemohon; dan
  2. Data pendukung yang dibutuhkan untuk dikonsultasikan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, lalu menyerahkan identitas diri untuk dicatat dalam Buku Pelayanan Hukum;
  2. Pemohon bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dan mengutarakan permasalahan hukum yang dihadapi disertakan dengan data pendukung yang dibutuhkan untuk dikonsultasikan;
  3. Jaksa Pengacara Negara mencatat dan menganalisi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima hasil analisis, tanggapan, petunjuk, serta informasi hak dan kewajiban pemohon dari Jaksa Pengacara Negara berdasarka peraturan perundang undangan.

  1. Informasi atau jawaban dari Jaksa Pengacara Negara disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau 
  2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban maksimal 1 (satu) jam sejak penyampaian permohonan.

Tidak dipungut biaya

Hasil analisis, tanggapan, petunjuk, serta informasi hak dan kewajiban pemohon dari Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banjarbaru; 
  2. Melalui kotak saran yang terdapat pada PTSP Kejaksaan Negeri Banjarbaru; 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui : a. Nomor telepon : 0812-5182-0011 b. Email : admin@kejari-banjarbaru.kejaksaan.go.id c. Kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Hukum Lisan/Langsung"