1. Informasi atau jawaban permohonan PPS maksimal 23 (dua puluh tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Pelayanan Pengamanan terhadap pemohon dari entry meeting s/d exit meeting atau pembaharuan PPS maksimal 342 (tiga ratus empat puluh dua) hari.
3.Total pelayanan PPS 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari/1 (satu) tahun.
Tidak dipungut biaya
1. Surat persetujuan/penolakan PPS. 2. Bila permohonan disetujui, diberikan: • Ringkasan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT); • Rekomendasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal dibutuhkan); dan • Surat selesainya dilakukan PPS (IN17
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No.1 Jakarta Selatan; atau
2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui :
a. nomor telepon : 0821-1771-5353;
b. email : lapor@kejaksaan.go.id;
c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau;
d.kanal pengaduan e-Prowas Website; e-prowas.kejaksaan.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store