Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara Karena Keadaan Memaksa

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali karena keadaan memaksa (force majeure) melalui Portal DJBC atau Portal INSW. 2. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan pernyataan dari instansi yang berwenang berupa: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bencana alam; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk keadaan huru-hara, kebakaran dan kecelakaan darat; c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk kecelakaan laut atau Kecelakaan Udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. 3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur) atau Surat Penolakan

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara Karena Keadaan Memaksa"