Layanan Legalisasi Akta Dibawah Tangan (waarmeking)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk masing-masing Ahli Waris (disesuaikan dengan aslinya)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (disesuaikan dengan aslinya)
  4. Asli dan Fotocopy Buku tabungan
  5. Fotocopy Akta Kematian (disesuaikan dengan aslinya)
  6. Surat Keterangan Waris

  1. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui ceklist
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap maka petugas kemudian memberikan Catatan Waarmeking pada Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmeking
  5. Panitera mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmeking
  6. Ketua Pengadilan membacakan catatan waarmeking serta memberikan penjelasan kepada Ahli Waris
  7. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmeking pada Surat Keterangan Ahli Waris
  8. Petugas memberikan Nomor dan mencatat Surat Keterangan Waris tersebut kedalam Register
  9. Petugas mengarahkan Pemoon / Ahli waris untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir
  10. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Waris yang telah di waarmeking dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

180 Menit

Rp. 10,000

Catatan waarmeking dalam Surat Keterangan Waris

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Akta Dibawah Tangan (waarmeking) "