Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Surat permohonan;
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
  4. Surat pernyataan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amurusi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI (dalam hal permohonan SKB impor/penyerahan komponen atau bahan yang diajukan oleh PT PINDAD (PERSERO);
  5. Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (dalam hal impor/penyerahan vaksin polio);
  6. Surat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020);
  7. Dalam hal impor dilengkapi dengan : Invoice; Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill; Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
  8. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
  9. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat permohonan selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut di atas juga dilampiri dengan surat penunjukan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. 1. Barang Kena Pajak Tertentu adalah: a. komponen atau bahan yang belum dibuat dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); b. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); c. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020); d. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; e. rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan Lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; f. Alat angkutan tertentu yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
  2. 2. Jasa Kena Pajak Tertentu adalah: a. jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; b. jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana; c. jasa yang diterima oleh Kementerian Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional; d. jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional.
  3. Pihak yang mengajukan permohonan: 1. Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan/TNI/POLRI (untuk impor) yang melakukan impor/ menerima penyerahan senjata, amunisi, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku cadangnya, selain yang mendapatkan fasilitas SKTD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015; 2. PT (PERSERO) PINDAD yang melakukan impor/ menerima penyerahan BKP Tertentu berupa komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI; 3. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan BKP Tertentu berupa vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 4. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan BKP Tertentu berupa buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020);
  4. Kementerian Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan/TNI yang melakukan impor atau menerima penyerahan BKP Tertentu berupa peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara, Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional.
  5. Cara pengajuan: Bendaharawan mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Kementerian Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
  6. Syarat/kriteria pengajuan permohonan: 1. Kementerian atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. 2. Untuk memperoleh SKB PPN tersebut, Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ternpat Bendaharawan Kementerian Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
  7. Contoh formulir dan lampiran yang digunakan: Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Keputusan  diberikan dalam jangka waktu 5 (lima)  hari kerja    setelah   surat    permohonan   diterima   secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"