No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima
dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling
lama 2
(dua) hari kerja sejak
terlewatinya jangka waktu tersebut
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store