Pelayanan Patologi Klinik

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Bagi pasien yang berasal dari internal rumah sakit ( poliklinik rawat jalan,rawat inap,ICU) jaminan BPJS dan Umum /Jaminan Asuransi/jaminan Perusahaan wajib ada permintaan jenis-jenis pemeriksaanlaboratorium dari DPJP.
  2. Pasien Umum / Jaminan Asuransi/jaminan Perusahaan: - Kartu Indetitas Diri (KTP), - Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter perusahaan, - Pasien menunjukkan Garansi Letter dari Perusahaan

  1. Pasien Rawat Jalan: 1. Mengambil nomor antrian dipintu masuk, mulai pukul 07.45 WIB, 2. Setelah mendapat nomor antrian pasien menunggu di ruangan pendaftaran, 3. Petugas memanggil sesuai dengan nomor urut yang ada, 4. Petugas memverifikasi dokumen pasien dan permintaan DPJP, 5. Petugas menarik Work Order pasien melalui SIRS, 6. Petugas mencetak Bukti layanan dan menyerahkan ke pasien, 7. Bagi pasien umum melakukan pembayaran di kasir terpadu, 8. Pasien menuju Ruang Sampling, 9. Pengambilan sampel, 10. Hasil Laboratorium : a. Pasien BPJS dapat dilihat di SIRS oleh DPJP, b. Pasien UMUM dan Jaminan Perusahaan akan diberikan bukti Tindakan untuk pengambilan.
  2. Pasien Rawat Inap/IGD/ICU Dewasa dan Anak: 1. DPJP melakukan permintaan pemeriksaan lab dalam rekam medik elektronik, 2. petugas ruangan mengkonfirmasi ke petugas lab, 3. analis mengambil sampel lab ke ruangan masing-masing, 4. pengolahan sampel, 5. Hasil Laboratorium pasien dapat dapat dilihat di SIRS oleh DPJP.

Sampling Rawat Jalan : Senin – Jumat jam 07.30-16.15

IGD dan Rawat Inap : 24 Jam

1. Pasien peserta JKN ditanggung BPJS Kesehatan

2. PasienNon JKN: Berdasarkan jenis Pemeriksaan yang diminta

3. Pasien IKS ditanggung oleh Perusahaan/Asuransi/Penjamin

1. Pemeriksaan Hematologi, 2. Pemeriksaan Kimia Klinik, 3. Pemeriksaan Imunologi, 4. Pemeriksaan Serologi, 5. Pemeriksaan Tumor Marker, 6. Pemeriksaan Urinalisis, 7. Pemeriksaan Panel Hormon, 8. Pemeriksaan Elektrolit dan Gas Darah, 9. Pemeriksaan Panel Infeksi, 10. Pemeriksaan Nutrisi dan Profil Lipid, 11. Pemeriksaan Genetik dan Molekuler, dan 12. Layanan Konsultasi Klinis

1.  Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.  Kotak Saran

3.  E-Mail- Website

4.  Media Social

5.  Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi,  Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Klinik"