Pelayanan Telemedicine

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien mendaftar melalui platform Telemedicine Rumah Sakit atau aplikasi yang ditetapkan, dengan persyaratan memiliki akses ke perangkat yang mendukung video call serta jaringan internet yang memadai

  1. Pasien mendaftar melalui aplikasi Telemedicine kemenkes
  2. Pemilihan konsultasi : Pasien dapat memilih konsultasi dengan dokter umum dan/ atau dokter spesialis.
  3. Pasien akan dihubungi oleh petugas untuk konfirmasi jadwal konsultasi dengan Dokter yang dituju
  4. Pasien dapat melakukan konsultasi pada jadwal yang telah ditentukan

1. Pelayanan Telemedice tersedia setiap hari (24 Jam) tanpa batas waktu senin sampai minggu

2. Jadwal Dokter konsultasi dapat disesuaikan dengan jadwaljaga Dokter yang dituju

Tarif Telemedicine disesuaikan dengan ketentuan tarif layanan konsultasi RS UP H. Adam Malik, baik dengan JKN maupun non JKN

1. Layanan Telemedicine mencakup konsultasi jarak jauh dengan Dokter Umum atau Dokter Spesialis, penilaian awal kondisi pasien, serta pemberian resep elektronik bila diperlukan; 2. Pelayanan Telemedicine juga memberi pelayanan expertise dari diagnosa awal yang dikirim oleh Rumah Sakit pengampu antara lain berupa teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis dan pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pengaduan terkait layanan telemedicine dapat diajukan melalui sub-instansi Humas, yang akan dilanjutkan danmelakukan perbaikan sesuai kebutuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Telemedicine"