Layanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Asli dan Fotocopy Surat Kuasa
  2. Fotocopy Kartu Advokat (disesuaikan dengan aslinya)
  3. Fotocopy Berita Acara Penyumpahan (disesuaikan dengan aslinya)

  1. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui ceklist
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap maka petugas kemudian memberikan Stempel Pendaftaran pada Surat Kuasa Asli dan Salinannya kemudian mencatat ke dalam Buku Register
  4. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada stempel pendaftaran
  5. Panitera menandatangani Pendaftaran Surat Kuasa
  6. Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP
  7. Pemohon dapat mengambil Surat Kuasa yang telah didaftar dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa yang telah terdaftar

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus "