Pelayanan Haemodialisis

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) : - Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)/Rujukan BPJS, - Surat Rekomendasi untuk Dialisis
  2. Umum/Asuransi/Travelling Dialisis: Membawa surat Pengantar

  1. Pelayanan Hemodialisis Rawat Jalan: a. Pasien tiba di Ruang Hemodialisis sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam 2x seminggu dan datang tepat waktu, b. Pasien menuju lantai 4 (empat) dan melapor ke petugas HD serta melakukan registrasi pendaftaran,scan sidik jari dan scan wajah, c. Pasien menunggu diruang tunggu HD, d. Petugas HD memanggil pasien masuk ke dalam ruangan HD, e. Dokter jaga melakukan pemeriksaan fisik, pengkajian awal dan mengisi rekam medik elektronik, melakukan entri tindakan, entri permintaan obat ke farmasi dan kebutuhan bahan medis HD, f. Perawat menyiapkan pasien untuk proses Hemodialisa, g. Proses HD berlangsung : - melakukan observasi keadaan umum dan tanda vital pasien serta komplikasi yang mungkin muncul Intra dialysis, - melakukan monitoring Mesin dan peralatan, h. Setelah HD selesai pasien di periksa kembali oleh perawat HD utuk memastikan kondisi pasien, i. Apabila kondisi pasien stabil, pasien di ijin kan pulang dan diberikan surat rekomendasi untuk kunjungan berikut nya, j. Apabila kondisi pasien tidak stabil,pasien di observasi diruangan HD hingga dapat dinyatakan pulang berobat jalan, k. Apabila kondisi pasien memburuk ,petugas HD melakukan transfer pasien ke ruangan /unit gawat darurat.
  2. Pelayanan Hemodialisis Rawat inap/IGD/ICU: a. Perawat ruangan menginformasikan ke petugas HD bahwasanya ada pasien baru yang akan dilakukan Tindakan hemodialisis setelah mendapatkan instruksi, persetujuan dari dokter Nefrologi, b. pasien diantar oleh perawat ruangan rawat inap ke ruangan hemodialisis, c. Setelah pasien tiba diruangan hemodialisis, pasien/keluarga diberikan inform concent untuk Tindakan hemodialisis, d. Tindakan hemodialisis telah selesai dilakukan, pastikan kondisi pasien dalam keadaan stabil dan di transfer kembali ke ruang rawat inap.
  3. CAPD: a. Seleksi pasien dilaksanakan oleh Dr.SpPD-KGH, b. Apabila memenuhi syarat Pasien dikonsulkan ke spesialis Bedah Urology untuk persiapan dan penjadwalan operasi, c. setelah terpasang tenckhoff pasien akan dilatih menggunakan alat CAPD secara mandiri selama kurang lebih dua minggu, d. pasien diedukasi terkait CAPD dan jadwal kunjungan berikutnya.

Senin - Sabtu :

Shift 1 Jam 07.00-13.00 wib

Shift 2 jam 13.00-20.00 wib

Pada kondisi diluar shift Tindakan emergency/ cito bisa dilakukan/on call

Hari minggu/hari libur/tanggal merah : on call untuk kondisi emergency

1.Pasien peserta BPJS

2.Pasien Non BPJS sesuai Keputusan Direktur Utama Rsup H. Adam Malik

Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non Ina Cbg Rsup H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan

Hemodialisis dan CAPD

1.Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.Kotak Saran

3.E-Mail- Website

4.Media Sosial

5.Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haemodialisis"