Pelayanan Rawat Inap Intensif

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  • Pasien BPJS
    1. Rujukan FKTP/FKRTL Asli
    2. Rujukan Online BPJS
    3. Kartu BPJS/KTP
  • Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /Asuransi Kesehatan Komersil
    1. KTP /Kartu Peserta Asuransi /Perusahaan
    2. Jaminan Dari Perusahaan
    3. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk

  1. Pasien diseleksi berdasarkan kriteria pasien masuk, apabila memenuhi kriteria dan tersedia tempat tidur ICU Dewasa/ ICU Anak/ ICU Pasca Bedah/ ULB yang tersedia maka pasien akan diterima.
  2. Pasien masuk dengan diantar oleh petugas dari unit sebelumnya.
  3. DPJP dan Perawat melakukan pengkajian awal pasien.
  4. Keluarga diberikan informasi dan edukasi tentang kondisi pasien, perawatan dan tindakan yang akan dilakukan di Ruang ICU Dewasa/ ICU Anak/ ICU Pasca Bedah/ ULB serta tata tertib pengunjung.
  5. Tim medis dan keperawatan ICU Dewasa/ ICU Anak/ ICU Pasca Bedah/ ULB melakukan tatalaksana awal pada pasien sesuai pedoman pelayanan ICU Dewasa/ ICU Anak/ ICU Pasca Bedah/ ULB.
  6. Selama perawatan pasien akan mendapatkan kunjungan rutin oleh dokter dan tim medis lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  7. Perawat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP, jika kondisi membaik DPJP memberikan izin untuk pasien dapat pindah ke ruangan rawat inap, petugas ICU akan menginformasikan pemindahan ruangan ke keluarga dan mencari ketersediaan ruang rawat inap
  8. Setelah mendapat izin pindah, petugas melakukan transfer pasien ke rawat inap.
  9. Proses Administrasi akan dikoordinasikan dengan unit terkait.
  10. Apabila pasien meninggal, maka dokter wajib menandatangani surat keterangan kematian dan menginformasikan kepada keluarga pasien.
  11. Jenazah pasien akan dijemput oleh petugas pemulasaran jenazah.

Setiap hari selama 24 jam

1. Pasien peserta JKN/ BPJS Kesehatan :

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA CBGs

2. Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi :
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.

1. ICU Dewasa : Perawatan pasien kritis dewasa, perawatan pasca bedah kompleks, penanganan kasus trauma dan kegagalan organ. 2. ICU Anak : Perawatan intensif bagi pasien anak dengan kondisi kritis. 3. ICU Pasca Bedah : Perawatan Pasien Pasca Bedah kritis , Stabilisasi dan pemantauan pasca operasi. 4. Unit Luka Bakar : Perawatan intensif pasien dengan luka bakar dengan pemantauan hemodinamik

1.     Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.     Kotak Saran

3.     E-Mail- Website

4.     Media Social

5.   Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan  terkait,       dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung           Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Intensif"