Pelayanan Rawat Inap

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /Asuransi Kesehatan Komersil
    1. Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /Asuransi Kesehatan Komersil
    2. Jaminan Dari Perusahaan
    3. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk

  1. Pendaftaran (Registrasi), Pasien Masuk ke Rawat Inap Melalui : a. IGD, b. Poli Rawat Jalan. Pasien mengisi Formulir: Mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi, riwayat kesehatan, dan informasi asuransi atau pembayaran.
  2. Petugas porter mengantarkan pasien ke kamar rawat inap
  3. Perawat melakukan pengkajian keperawatan, memastikan identitas pasien, mendampingi pasien selama masa perawatan, memberikan edukasi, serta melakukan input data setiap harinya di rekam medis elektronik.
  4. Selama perawatan pasien akan mendapatkan kunjungan rutin oleh dokter dan tim medis lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  5. Perawat melaporkan perbaikan kondisi pasien kepada DPJP, jika kondisi membaik DPJP memberikan izin untuk pasien dapat pulang. Sebelum pulang pasien juga diberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya, pengobatan yang perlu dilanjutkan di rumah serta saran pemulihan.
  6. Setelah mendapat izin pulang, pasien atau keluarga akan dibantu oleh petugas untuk menyelesaikan proses administrasi akhir termasuk pembayaran dan pengambilan dokumen/resume medis yang diperlukan.

Setiap hari selama 24 jam

1.Pasien peserta JKN/ BPJS Kesehatan :

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs

2.Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi :

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.

Pelayanan pasien rawat inap terpadu (Penyakit Dalam Pria, Penyakit Dalam Wanita, Kesehatan Jiwa, Obstetri dan Ginekologi, Bedah, Urologi, Ortopedi, Bedah Saraf, Neurologi, THT-KL, Paru, Rawat Inap Multi Drugs Resistance (MDR), Rawat Inap Pasien AIDS (SIDA), Rawat Inap Anak, Rawat Inap Infeksi sangat menular / Isolasi ) baik pelayanan intensif HCU, Stroke Corner dan non intensif.

1.     Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.     Kotak Saran

3.     E-Mail- Website,

4.     Media Social

5.  Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"