No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024
Setiap hari selama 24 jam
1.Pasien peserta JKN/ BPJS Kesehatan :
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs
2.Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi :
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.
Pelayanan pasien rawat inap terpadu (Penyakit Dalam Pria, Penyakit Dalam Wanita, Kesehatan Jiwa, Obstetri dan Ginekologi, Bedah, Urologi, Ortopedi, Bedah Saraf, Neurologi, THT-KL, Paru, Rawat Inap Multi Drugs Resistance (MDR), Rawat Inap Pasien AIDS (SIDA), Rawat Inap Anak, Rawat Inap Infeksi sangat menular / Isolasi ) baik pelayanan intensif HCU, Stroke Corner dan non intensif.
1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,
2. Kotak Saran
3. E-Mail- Website,
4. Media Social
5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store