No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja
sejak Surat Permohonan Wajib Pajak
diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Tidak dipungut biaya
Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital hasil pembetulan
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store