No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024
Senin – Jumat jam 07.30-15.00
1. Pasien peserta JKN ditanggung BPJS Kesehatan
2. Pasien Non JKN : Rp. 15.000
3. Pasien IKS ditanggung oleh Perusahaan/Asuransi/Penjamin
-Rekam Medis Pasien (elektronik), -Resume Medis Pasien, -Surat Keterangan Rawat Inap, -Surat Keterangan Sakit, -Surat Keterangan Layak Terbang, -Surat Klaim Asuransi, -Surat Keterangan Meninggal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store