Pelayanan Rekam Medik

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  • Pasien BPJS
    1. Rujukan FKTP/FKRTL Asli
    2. Rujukan Online BPJS
    3. Kartu BPJS/KTP
    4. Barkode pendaftaran Online (Jika Pasien Online)
    5. Resume Medis Jika Pasien Pulang Rawat
  • Pasien Umum
    1. Kartu Idetitas Diri (KTP)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Identitas Diri
    2. Nametage/Kartu Pegawai/Kartu Kepesertaan
    3. Jaminan Dari Peusahaan
    4. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk

  1. Pendaftaran Online : A. Pasien BPJS (Rawat Jalan) : 1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi RegOnline RSUPHAM atau melalui website : https://regoline.rsham.co.id, 2. Hadir sesuai jadwal yang dipilih, 30 menit sebelum jam pelayanan, 3. Menuju lokasi APM (Anjungan Pasien Mandiri), 4. Scan barkode atau nomor booking, 5. Ambil validasi wajah atau sidik jari (untuk pasien BPJS), 6. Sukses mencetak bukti pendaftaran langsung menuju Poliklinik yang dipilih; B. Pasien Umum (Rawat Jalan) : 1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi RegOnline RSUPHAM atau melalui website : https://regoline.rsham.co.id, 2. Hadir sesuai jadwal yang dipilih, 30 menit sebelum jam pelayanan, 3. Menuju lokasi APM (Anjungan Pasien Mandiri), 4. Scan barkode atau nomor booking, 5. Sukses mencetak bukti pendaftaran langsung menuju Poliklinik yang dipilih.
  2. Pendaftaran Onsite : A. Pasien IGD : Untuk pasien IGD baik pasien BPJS maupun pasien umum dapat langsung mendaftar di registrasi IGD dengan memberikan kartu identitas seperti KTP/No.BPJS dan mendapatkan layanan IGD; B. Pasien BPJS (Rawat Jalan) : 1. Mengambil nomor antrian dipintu masuk, mulai jam 7.30 WIB, 2. Setelah mendapat nomor antrian pasien menunggu di ruangan tunggu pendaftaran, 3. Petugas memanggil sesuai dengan nomor urut yang ada, 4. Petugas memverifikasi dokumen pasien, 5. Petugas mendaftarkan pasien ke poliklinik yang dituju, 6. Petugas mengambil validasi wajah atau sidik jari (untuk pasien BPJS), 7. Petugas mencetak jaminan/bukti registrasi, 8. Pasien menuju Poliklinik; C. Pasien Umum dan IKS (Rawat Jalan) : 1. Mengambil nomor antrian dipintu masuk, mulai jam 7.30 WIB, 2. Setelah mendapat nomor antrian pasien menunggu di ruangan tunggu pendaftaran, 3. Petugas memanggil sesuai dengan nomor urut yang ada, 4. Petugas memverifikasi dokumen pasien, 5. Petugas mendaftarkan pasien kepoliklinik yang dituju, 6. Petugas mencetak jaminan/bukti registrasi, 7. Pasien menuju Poliklinik.

Senin – Jumat jam 07.30-15.00

1.       Pasien peserta JKN ditanggung BPJS Kesehatan

2.       Pasien Non JKN : Rp. 15.000

3.      Pasien IKS ditanggung oleh Perusahaan/Asuransi/Penjamin

-Rekam Medis Pasien (elektronik), -Resume Medis Pasien, -Surat Keterangan Rawat Inap, -Surat Keterangan Sakit, -Surat Keterangan Layak Terbang, -Surat Klaim Asuransi, -Surat Keterangan Meninggal

Ruang Pengaduan: Pusat Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"