Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Softcopy Surat Permohonan Praperadilan.
  3. Surat Kuasa Khusus (apabila Pemohon menggunakan jasa Advokat)

  1. Pemohon/Kuasanya menyerahkan permohonan Praperadilan melalui Petugas PTSP Pidana.
  2. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan Praperadilan beserta softcopy-nya dari pemohon/kuasanya dan kemudian diberi ceklist.
  3. Panitera Muda Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan ceklist.
  4. Apabila permohonan Praperadilan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana agar permohonan tersebut dikembalikan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dilengkapi.
  5. Apabila permohonan Praperadilan sudah lengkap, Panitera Muda Pidana menandatangani tanda terima pendaftaran permohonan Praperadilan.
  6. Tanda terima pendaftaran permohonan Praperadilan sebanyak 1 (satu) diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya, sementara 1 (satu) rangkap sebagai arsip pengadilan.
  7. Petugas PTSP Pidana kemudian menginput permohonan Praperadilan yang telah lengkap tersebut ke dalam SIPP.

40 Menit

Gratis

Tanda Terima Pendaftaran Permohonan Praperadilan.

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan "