Pelayanan Farmasi

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    2. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    3. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi/Jaminan Perusahaan/Asuransi Kesehatan Swasta
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    2. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    3. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat
    4. Kartu Kepesertaan Asuransi
    5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)/Asuransi

  1. PENYIAPAN OBAT Resep Racikan : 1. Petugas farmasi membersihkan mortir dan stamper dengan alkohol 70%, lalu dikeringkan, 2. Mengambil obat dari rak/tempatnya sesuai dengan jumlah yang diresepkan, 3. Obat digerus dan dicampur sampai halus dan homogen, 4. Bila diperlukan penimbangan, obat ditimbang (terutama obat-obat dengan indeks terapi sempit), 5. Membagi obat yang sudah diracik sesuai dengan jumlah yang diresepkan, 6. Memasukkan obat yang sudah selesai dibagi ke dalam wadah yang sesuai, 7. Membuatkan etiket yang berisi tanggal peracikan, nama pasien, aturan pakai obat, zat aktif, kekuatan dan tanggal kadaluarsa. Etiket putih untuk obat per oral, dan etiket biru untuk pemakaian luar, 8. Menyiapkan obat racikan dengan sistem unit dose dispensing (obat dikemas untuk satu kali pakai dan diberi etiket) untuk pasien rawat inap, 9. Menyiapkan obat racikan untuk kebutuhan 3 hari pada pasien anak, 10. Menyiapkan obat racikan untuk pasien rawat jalan dengan sistem resep individual sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam resep;
  2. PENYIAPAN OBAT Resep Non racikan : 1. Petugas farmasi mengambil obat dari rak/ tempatnya, 2. Menghitung jumlah obat sesuai dengan jumlah yang diresepkan. Jika obat dalam kemasan blister atau strip dipotong sesuai jumlah yang dibutuhkan (sesuai resep), 3. Pemotongan blister/strip diusahakan sedemikian rupa sehingga pada sisa potongan terlihat tanggal kadaluarsa dan atau nama/ identitas obat, 4. Menempelkan etiket putih untuk obat per oral, dan etiket biru untuk pemakaian obat luar, 5. Pada pasien rawat inap, digunakan sistem unit dose dispensing (obat dikemas untuk satu kali pakai dan diberi etiket). Dan pada pasien rawat jalan, digunakan sistem resep individual dan diberikan sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam resep;
  3. PELAYANAN PAKET OPERASI : 1. Petugas farmasi di depo farmasi IBS (Instalasi Bedah Sentral), IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan PJT (Pusat Jantung Terpadu) menerima form paket bedah dan paket anestesi : - Untuk IBS dan PJT satu hari sebelum operasi, - Untuk KBE (Kamar Bedah Emergensi) sewaktu akan operasi, 2. Melengkapi kebutuhan paket bedah dan anestesi, dan diserahkan kepada petugas kamar bedah disertai dengan bukti serah terima, 3. Menerima paket bedah dan anestesi setelah selesai operasi disertai bukti serah terima, 4. Menerima resep obat yang terpakai dan mengentri pemakaian pada STARS sesuai dengan login masing-masing penyedia.
  4. PENANGANAN OBAT INJEKSI DOSIS TERBAGI : 1. Apoteker/TTK menggunakan Alat Pelindung Diri (sarung tangan, penutup kepala, baju, masker), 2. Melakukan dekontaminasi dan desinfeksi pada meja kerja ruang pencampuran, 3. Melakukan desinfeksi pada vial Injeksi, menambahkan pelarut sesuai volume yang dibutuhkan, 4. Kocok homogen, tarik melalui spuit sesuai dosis yang dibutuhkan, tutup spuit dengan karet penutup, 5. Swab tutup karet vial kemudian tutup dengan parafilm dan berikan label etiket untuk obat yang tersisa. Etiket memuat: nama obat, konsentrasi, volume tersisa, tanggal/ jam pengoplosan, dan BUD (Beyond Use Date), 6. Tempelkan etiket pada spuit tanpa menutup skala pada spuit. Etiket memuat: nama/ tanggal lahir pasien, nama obat, konsentrasi, tanggal/ jam pengoplosan, dan BUD (Beyond Use Date), 7. Tempatkan spuit pada wadah yang tertutup kedap, untuk diserahterimakan pada perawat;
  5. Pelabelan Obat Oral : 1. Petugas farmasi mencetak etiket putih yang memuat identitas pasien, tanggal penyiapan, asal ruangan pasien rawat inap, asal resep pasien rawat jalan, signa yang jelas, nama obat dan kekuatan,jumlah obat, jumlah hari dan tanggal kadaluarsa, 2. Petugas farmasi menempel etiket pada kemasan obat, 3. Etiket dipasang/ditempelkan sedemikian rupa, sehingga tidak dapat luntur karena air, gosokan atau pengaruh sinar matahari;
  6. Pelabelan Obat Non Oral : 1. Petugas farmasi mencetak etiket biru yang memuat identitas pasien, tanggal penyiapan, asal ruangan pasien rawat inap, asal resep pasien rawat jalan, signa yang jelas, nama obat dan kekuatan, jam pemberian, jam selesai, tanggal kadaluarsa, 2. Petugas farmasi menempel etiket pada kemasan obat. Untuk infus, ditempelkan dengan tidak menutupi informasi pada kemasan, 3. Etiket dipasang/ditempelkan sedemikian rupa, sehingga tidak dapat luntur karena air, gosokan atau pengaruh sinar matahari;
  7. Pelabelan Obat Multi dose : Perawat memberi etiket pada kemasan obat yang sudah direkonstitusi, berisi informasi: 1. Nama pasien, 2. Nama obat, 3. Tanggal dan jam rekonstitusi, 4. Stabilitas obat;
  8. Pelabelan Obat Kemoterapi : Petugas farmasi menulis pada etiket: 1. Identitas pasien, nama dan tanggal lahir, 2. Tanggal permintaan, 3. Tanggal penyiapan, 4. Nama dan jumlah pelarut, 5. Nama dan konsentrasi obat, 6. Stabilitas penyimpanan/ED penyimpanan, 7. Rute pemberian, 8. Suhu penyimpanan;
  9. Pelabelan Transportasi obat kemoterapi : Petugas farmasi menulis pada etiket: nama pasien, nomor RM pasien, tanggal lahir, ruangan, nama obat, tanggal penyiapan pada paket berisi obat kemoterapi.
  10. Pelabelan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : 1. Petugas farmasi membersihkan wadah bahan berbahaya dan beracun dengan cara pembersihan yang sesuai, 2. Memilih label yang sesuai dengan jenis dan ukuran wadah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), 3. Memilih lokasi penempelan yang sesuai sehingga mudah terlihat dan aman dari resiko kerusakan, 4. Menempelkan label dengan menggunakan lem/perekat yang cocok dan berkualitas baik agar tidak mudah lepas;
  11. Pelabelan Obat High Alert : 1. Petugas perbekalan menempelkan logo high alert pada kemasan terkecil, 2. Petugas perbekalan menempelkan logo high alert pada kemasan terbesar, 3. Untuk sediaan ampul ditempel pada leher ampul, 4. Untuk sediaan vial tidak boleh menutupi informasi obat.

1. Pasien IGD dan Pasien Emergency dari ruangan ( Setiap Hari / 24 Jam )

2. Elektif : Senin - Kamis ( 07.45 WIB - 16.15 WIB),Jumat (07.45 WIB - 16.45 WIB)

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit. serta JKN/ BPJS Kesehatan : Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs

2.Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi : Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.

1. Obat adalah adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan; 2. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; 4. Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan

1.     Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 150,

2.     Kotak Saran

3.     E-Mail- Website

4.     Media Social

5.     Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"