Izin Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan Materai Digital

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesm teraan meterai digital dari Wajib Pajak;
  2. Surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital;
  3. Surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital.

  • Pihak Yang Mengajukan Permohonan:
    1. Wajib Pajak penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.
  • Cara Pengajuan:
    1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan izm kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
    2. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    3. Setelah memperoleh izm pembubuhan Wajib Pajak harus menyetor deposit sebesar Rpl5.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 2xx sebagaimana ditetapkan pada surat izin pembubuhan.

Paling  lambat  7  (tujuh)  hari  sejak  surat permohonan izin  diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; Kode Deposit.

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store