Pemberian Imbalan Bunga

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  • Surat Permohonan Wajib Pajak yang sekurang- kurangnya memuat:
    1. Nama Wajib Pajak;
    2. NPWP;
    3. Alamat jelas;
    4. Nomor telepon kantor;
    5. Nomor rekening bank dalam negeri atas nama wajib pajak; dan
    6. Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.

  • Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.
    1. Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan   Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar   Imbalan   Bunga   (SPMIB)   diterbitkan paling lama  1  (satu)  bulan  sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian lmbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store