Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT;
  2. Surat permohonan;
  3. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak;
  4. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  5. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pihak pembayar meliputi: 1. Wajib Pajak orang pribadi; 2. Wajib Pajak badan; dan 3. Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: 1. Secara langsung ke: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP; 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT; 2. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. Ditandatangani oleh pihak pembayar. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Paling  lama   3   (tiga)   bulan  sejak   permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store