No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan
banding dan PK sejak diterima
oleh unit DJP yang berwenang menangani
Tidak dipungut biaya
Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store