Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/ PK Pasal 36/ Pembetulan Pasal 16

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Berdasarkan keputusan/putusan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Pasal 36/Pembetulan Pasal 16.

Paling lama 5 (lima) hari  kerja  sejak diterbitkannya    keputusan, atau dalam  hal putusan  banding dan PK sejak  diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store