Pengembalian PPN bagi Turis (VAT Refund for Tourists)

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua
  2. menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan; dan
  3. Formulir permintaan pengembalian PPN. Pihak Yang Mengajukan Permohonan

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Orang Pribadi pemegang Paspor Luar Negeri (Turis Asing) dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
  2. Cara Pengajuan: Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsung saat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit Penyelenggara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) yang ada di bandar udara: 1. Bandara Soekarno-Hatta; 2. Bandara Ngurah Rai; 3. Bandara Kualanamu; 4. Bandara Yogyakarta International Airport; 5. Bandara Juanda.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Barang Bawaan bukan berupa: a. makanan, minuman, produk tembakau; b. senjata api dan bahan peledak; c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat. 2. Barang Bawaan yang dibeli di Toko Retail yang menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; 3. Jumlah PPN yang dapat dikembalikan paling sedikit RpS00.000 sampai dengan RpS.000.000 (yang dapat dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah), jika melebihi maka dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri bersangkutan; 4. Barang Bawaan yang dibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda trasportasi berupa pesawat udara; 5. Hanya dapat diajukan oleh Orang Pribadi yang berkenaan; 6. Hanya dapat diajukan pada saat orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia melalui bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Paling   lama    1     (satu)   bulan  sejak   diterimanya permohonan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store