No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling lama
1 (satu) bulan sejak
saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka
waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan,
dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana
diatas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store