Pendaftaran Gugatan Perceraian

  1. Surat gugatan wajib memuat identitas penggugat dan tergugat dengan jelas (nama, umur, alamat, pekerjaan),
  2. Surat gugatan memuat Posita dan Petitum
  3. Asli Surat Kuasa (apabila menggunakan Kuasa).
  4. Fotocopy Surat Izin atasan/Komandan bagi Penggugat yang merupakan PNS/ Anggota Polri/TNI.
  5. Slip panjar biaya perkara (tervalidasi Bank).
  6. Softcopy surat gugatan

  1. Penggugat/Kuasanya datang ke Pengadilan Negeri Tilamuta langsung menghadap Petugas PTSP Perdata.
  2. Petugas PTSP Perdata meneliti kelengkapan berkas.
  3. Apabila berkas perkara belum lengkap atau belum memenuhi syarat, maka dikembalikan kepada Penggugat/Kuasanya untuk dilengkapi
  4. Apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat, Petugas PTSP Perdata mengarahkan Penggugat/Kuasanya ke anjungan e-SKUM untuk menghitung sendiri panjar biaya perkara dan mendapatkan e-SKUM.
  5. Kasir membuatkan slip penyetoran panjar biaya perkara dan SKUM, selanjutnya Penggugat/Kuasanya membayar panjar biaya perkara ke Bank BRI yang ditunjuk.
  6. Penggugat/Kuasanya menyerahkan bukti setoran kepada kasir dan kasir akan memberikan nomor register perkara.
  7. Petugas PTSP Perdata kemudian memberikan Salinan Gugatan yang telah diberi nomor perkara tersebut kepada Penggugat/Kuasanya.
  8. Petugas PTSP Perdata kemudian mengupload/mengunggah surat gugatan tersebut ke dalam SIPP.
  9. Penggugat/Kuasanya dan Tergugat menunggu panggilan sidang melalui relaas panggilan yang dilakukan oleh Jurusita /Jurusita Pengganti

120 Menit

6 Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tilamuta.

Salinan Gugatan Perceraian yang telah diberi nomor perkara

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Perceraian"