Paling
lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan
keterangan dan/atau dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib
Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan atas nama Direktur Jenderal
Pajak memberikan tanggapan.
Tidak dipungut biaya
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store