Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Hak Guna Usaha

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkandengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

* 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
* 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d.150.000 m2
* 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2


-

Surat Keputusan

Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000

Telephone 0284-321112

Website Lapor! www.lapor.go.id

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Hak Guna Usaha "