Paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pembatalan SPPT,
SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store