Paling
lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan PBB
7. Surat
atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store