Pendaftaran dan rekam medik

  1. Pasien dating sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. KTP, Kartu Keluarga
  3. Kartu Berobat
  4. Kartu jaminan Kesehatan ( BPJS atau KIS )
  5. Surat Rujukan/ Rujukan Balik dari Rumah sakit atau Puskesmas

  1. Pelanggan/ pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran / ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama
  2. Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara adminstratif ke ruang loket dan selanjutnya diarahkan ke poli atau ke bagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien / pelanggan
  3. ? Proses diruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

5 – 10 menit

-Daftar Tarif Pelayanan Per Unit Terlampir untuk pasien umum 

- Gratis untuk pasien BPJS/KIS

Rekam Medik, Kartu Berobat

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara lisan. 

2) Secara tidak langsung/daring (online) 

i. Kotak saran 

ii. Telepon/sms melalui nomor : 0822-6088-8910 

iii. Whatsapp melalui nomor : 0822-6088-8910 

iv. Surel (email)melalui : puskesmaspattirosompe8@gmail.com 

v. Instagram : puskesmas_pattirosompe 

vi. Facebook : Uptd Puskesmas Pattirosompe

vii. Barcode/link : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfb39mnT1mTG_Mi5JLlkMtJV1dtIGPCzPVf0e1Q0zxufFyycA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekam medik"