No. SK: KEP-97/KPP.1008/2024
Paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.
7. Surat
atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store