1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar daerah :
- Roda 4 atau lebih Rp 250.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 150.000,-
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) untuk kepemilikan pertama:
1) 1,5% untuk kepemilikan pertama
kendaraan bermotor pribadi dan badan
2) 1 % untuk kendaraan bermotor
angkutan umum
3) 0,5% untuk kendaraan bermotor
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan,
pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
b. Tarif PKB Progresif
1) 2% untuk kepemilikan kedua
2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga
3) 3% untuk kepemilikan keempat
4) 3,5%untuk kepemilikan kelima dan
seterusnya
5) Ketentuan Progresif :
a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) Jenis Kendaraan : Kendaraan
bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua)
dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan
dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi
kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
c) Pengenaan PKB Progresif atas
kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama
dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan
berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda
2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah
c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil
perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
1) NJKB dan;
2) Bobot yang mencerminkan secara
relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat
penggunaan kendaraan bermotor.
3. Besar Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Golongan
|
Keterangan
|
Tarif (Rp)
|
Golongan
A
|
Sepeda
motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam
kebakaran
|
0
|
Golongan
B
|
Mobil
derek dan sejenisnya
|
20.000
|
Golongan
C1
|
Sepeda
motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan
bermotor roda tiga
|
32.000
|
Golongan
C2
|
Sepeda
motor dan scooter diatas 250cc
|
80.000
|
Golongan
DP
|
Pick
Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan
umum
|
140.000
|
Golongan
DU
|
Mobil
penumpang angkutan umum s.d 1.600cc
|
70.000
|
Golongan
EP
|
Bus
dan Microbus bukan angkutan umum
|
150.000
|
Golongan
EU
|
Bus
dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum
lainnya diatas 1.600cc
|
87.000
|
Golongan
F
|
Truck,
mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container
dan sejenisnya
|
160.000
|
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan
kartu dana / sertifikat sebesar
Rp3.000,-
|