Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Inventarisasi/Pengadaan Tanah)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

18 Hari kerja

                                      L
Tarif Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-
                                      500

Peta Bidang Tanah

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0811-2705-500
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
  • Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Inventarisasi/Pengadaan Tanah)"