Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

  1. Surat Permohonan Pengukuran
  2. Bukti Alas Hak
  3. FotoCopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Fotocopy Identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang te;ah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak
  7. Surat Kuasa Permohonan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

12 Hari

I Biaya Pengukuran : 
      a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
          Tu =  (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00     
     b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar 
          Tu =    (L/4000 x HSBKu )  + Rp14.000.000,000
      c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
           Tu = (L/10.000x HSBKu  +Rp134.000.000,00   

Peta Bidang Tanah


1. Melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (offline)

2. Hotline Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN - 0811 1068 0000

3. Hotline Whatsapp Pengaduan Hallo Kakan - 0877 1443 4832

4. Web www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store