12 Hari
I Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00
Peta Bidang Tanah
1. Melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (offline)
2. Hotline Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN - 0811 1068 0000
3. Hotline Whatsapp Pengaduan Hallo Kakan - 0877 1443 48324. Web www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan