Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

No. SK: 1613/KPN.W14-U2/SK.OT1.6/V/2024

  1. Membawa asli Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (misal Kartu Indonesia Sehat, dsb) dari pemerintah/instansi yang berwenang; atau Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri
  2. KTP, email

  1. Pemohon menyerahkan asli Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya atau Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada petugas PTSP untuk discan oleh petugas PTSP
  2. Pemohon menyerahkan KTP dan alamat email sebagai persyaratan pembuatan akun e-Court.
  3. Pemohon memperoleh akun e-Court dari petugas meja e-Court.
  4. Pemohon mengunggah file SKTM/Surat Pernyataan Tidak Mampu ke e-Court dan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui e-Court.
  5. Ketua PN memeriksa pengajuan permohonan pembebasan biaya perkara dan melakukan verifikasi melalui SIPP.
  6. Ketua PN mengunggah penetapan menerima/menolak permohonan pembebasan biaya perkara melalui SIPP.
  7. Jika permohonan pembebasan biaya perkara diterima, maka dilanjutkan dengan pendaftaran perkara tanpa biaya melalui e-Court oleh Pemohon dan dilakukan register oleh petugas PTSP.
  8. Jika permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dilanjutkan dengan pendaftaran perkara secara reguler melalui e-Court dengan membayar biaya perkara.

30 menit proses pendaftaran permohonan pembebasan biaya perkara di PTSP

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan pembebasan biaya perkara

1.       Melalui aplikasi SIWAS -  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalui Aplikasi Lapor  - https://www.lapor.go.id/

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.       Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.       Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.       Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.       Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online