No. SK: 1613/KPN.W14-U2/SK.OT1.6/V/2024
Tidak dipungut biaya
Pemohon menerima penetapan pembebasan biaya perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
5. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
6. Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254
7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358
8. Melalui Email: pn.malang198@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store