Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Meterai Digital

  1. melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran xxx
  2. surat permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Meterai Digital dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Meterai Digital disampaikan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, setelah lengkap, petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap.



Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Meterai Digital

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store