Permohonan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk :

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk :

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk :

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Catatan :

1. Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal / hunian

2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya


(Luas : 500) x 20.000 + 350.000

Surat Keputusan

Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000

Telephone 0284-321112

Website Lapor! www.lapor.go.id

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA"