Permohonan Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Surat pernyataan dari pengelola aset
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk : 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d.150.000 m2

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk :

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2

Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

(Luas : 500) x 20.000 + 350.000

Surat Keputusan

Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000

Telephone 0284-321112

Website Lapor! www.lapor.go.id

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah"