No. SK: 2496/I3/OT.02.02/2024
Peserta uji yang memilih paket 1 skor dapat langsung diketahui. Peserta uji yang memilih paket 2 atau 3 skor dapat diketahui setelah proses penilaian selesai. Proses penilaian untuk pilihan paket 2 adalah 10 hari kerja sedangkan untuk pilihan paket 3 adalah 14 hari kerja.
Tarif layanan UKBI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikut perincian biaya layanan UKBI.
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Pelajar: Rp0,00 (per orang per ujian)
2. Mahasiswa: Rp100.000,00 (per orang per ujian)
3. Masyarakat umum: Rp300.000,00 (per orang per ujian)
Warga Negara Asing (WNA)
1. Pelajar: Rp250.000,00 (per orang per ujian)
2. Mahasiswa: Rp500.000,00 (per orang per ujian)
3. Masyarakat umum: Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
Sertifikat UKBI
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mencantumkan nama, kode peserta, tanggal uji, dan isi pengaduan melalui SP4N-Lapor pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id/
Pertanyaan seputar layanan UKBI mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dapat disampaikan melalui Pos-el: layanan.ukbi@kemdikbud.go.id atau nomor pesan singkat (WA): 082112297292
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store