12 Hari kerja
Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00
Peta Bidang Tanah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa