Pengukuran Bidang Tanah ( Untuk Pengembalian Batas )

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah sesuai dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum.
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyempurnaan Hasil Layanan

18 Hari kerja

                                            L
Tarif pengukuran : Tu = (........ x HSBKu ) + Rp. 100.000,-

                                         500


Peta Bidang Tanah

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store