Pelayanan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka perubahan penggunaan tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
  6. Sketsa lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. menerima dan pemeriksa dokumen pemohon
  2. penerimaan pembearan biaya layanan
  3. peninjauan pemohon lapangan harus hadir
  4. proses peneltian pengelolaan data dan pengumpulan pertimbangan teknis pertanahan
  5. penyampaian pertimbangan teknis pertanahan

14 Hari kerja

               L
Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
              500

Risalah dan Peta

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store