No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantar adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat.
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Mulawarman, Kramas, Tembalang, Semarang
2. Melalui telepon 024 - 76481265
3. Melalui komunikasi secara elektronik
ppspgot.mardiutomo@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store